Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama saat mencapai usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Tujuan
program pendewasaan usia perkawinan adalah
memberikan
pengertian dan kesadaran kepada
remaja agar didalam merencanakan
keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan
dengan
kehidupan
berkeluarga,
kesiapan fisik, mental,
emosional,
pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
B. Perencanaan Keluarga
Perencanaan Keluarga merupakan
kerangka dari program pendewasaan
usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu: masa menunda perkawinan dan kehamilan, masa menjarangkan kehamilan dan masa mencegah kehamilan. Kerangka tersebut dapat dilihat seperti bagan
dibawah ini:
BAGAN PERENCANAAN KELUARGA
20 th - 35 th
13
Direktorat Bina Ketahanan Remaja
Dibawah ini akan diuraikan ciri dan langkah-langkah yang diperlukan bagi remaja apabila memasuki ketiga masa reproduksi tersebut.
1. Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan secara fisik, yang sangat menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia tumbuh berangsur-angsur sesuai dengan pertambahan usia.
Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka dianjurkan perempuan menikah pada usia 20 tahun. Apabila perempuan menikah dibawah usia 20 tahun dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan, yaitu:
a. Risiko pada Proses Kehamilan
1) Keguguran (aborsi), yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu.
2) Pre eklampsia, yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia, yaitu kejang pada kehamilan.
3) Infeksi, yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan.
4) Anemia, yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah.
5) Kanker rahim, yaitu kanker yang terdapat dalam rahim. Hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
6) Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun.
b. Risiko pada Proses Persalinan
1) Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu.
2) Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan.
3) BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 2.500 gram.
14
Pegangan Kader tentang Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Remaja
4) Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
5) Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses kehamilan.
Perempuan yang menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai usianya minimal 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah Kondom, Pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.
2. Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai risiko paling rendah bagi ibu dan anak. Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah IUD, Suntikan, Pil, Implan dan metode sederhana.
3. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami risiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah Steril, IUD, Implan, Suntikan, Metode Sederhana dan Pil.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan penggunaan kontrasepsi berdasarkan fase reproduksi wanita seperti tabel dibawah ini :
Fase Menunda
Kehamilan
< 20 tahun Fase Menjarangkan
Kehamilan
20-35 tahun Fase Tidak Hamil lagi
>35 tahun
• Kondom
• Pil
• IUD
• Sederhana
• Implan
• Suntikan • IUD
• Suntikan
• Pil
• Implan
• Sederhana • Steril
• IUD
• Implan
• Suntikan
• Sederhana
• Pil
15
Direktorat Bina Ketahanan Remaja
C. Kesiapan Ekonomi Keluarga
Salah satu faktor ketidakharmonisan keluarga pada umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi keluarga, oleh karena itu dalam perencanaan kehidupan berkeluarga perlu dipersiapkan kemapanan ekonomi (mempunyai pekerjaan tetap).
D. Kematangan Psikologis Remaja
Kematangan psikologis remaja diperlukan dalam penyiapan kehidupan berkeluarga agar dapat :
1. Menerima keadaan fisik dirinya sendiri dan menggunakan tubuhnya secara efektif
2. Mencapai kemandirian emosional dari orangtua dan orang-orang dewasa lainnya
E. Kematangan Sosial Remaja
Kematangan sosial remaja diperlukan dalam penyiapan kehidupan berkeluarga agar dapat :
1. Memahami dan menyesuaikan diri, baik dalam lingkungan yang baru maupun antara lawan jenis
2. Menjalankan peran sosial dalam lingkungan masyarakat
3. Mempraktekkan perilaku sosial yang bertanggungjawab

